Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa
- Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah
- Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial lainnya
- Memberi/berkonsultasi dengan dunia usaha
- Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
- Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
- Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan
- Menerima tamu sekolah dan menyalurkan sesuai dengan keperluan
- Menerima tugas tambahan langsung dari Kepala Sekolah