Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
- Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
- Menyusun Kalender Pendidikan
- Menyusun SK Pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
- Menyusun jadwal pelajaran
- Menyusun prgoram dan jadwal Ujian Akhir Sekolah/Nasional
- Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
- Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (raport) dan penerimaan STTB/ ijazah dan STK
- Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
- Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, daftar hadir siswa, jurnal, daftar nilai)
- Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
- Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
- Memeriksa program satuan pembelajaran guru
- Mengatasi hambatan terhadap KBM
- Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
- Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala
- Menerima tugas tambahan langsung dari Kepala Sekolah