Wakasek Kurikulum

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

 

  1. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
  2. Menyusun Kalender Pendidikan
  3. Menyusun SK Pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
  4. Menyusun jadwal pelajaran
  5. Menyusun prgoram dan jadwal Ujian Akhir Sekolah/Nasional
  6. Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
  7. Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (raport) dan penerimaan STTB/ ijazah dan STK
  8. Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
  9. Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, daftar hadir siswa, jurnal, daftar nilai)
  10. Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
  11. Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
  12. Memeriksa program satuan pembelajaran guru
  13. Mengatasi hambatan terhadap KBM
  14. Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
  15. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
  16. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala
  17. Menerima tugas tambahan langsung dari Kepala Sekolah

Rusmiyana, S.Kom

Wakasek Kurikulum

Mariati, S.AP

Staf Wakasek Kurikulum