Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
- Menyusun program pembinaan kesiswaan
- Menegakkan tata tertib sekolah
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K)
- Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
- Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam penyusunan program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon penerimaan siswa baru
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua siswa
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa
- Menerima tugas tambahan langsung dari Kepala Sekolah
- Membantu tugas tambahan langsung dari Kepala Sekolah