Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
- Menginvestasikan barang
- Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM
- Pendayagunaan sarana dan prasarana (termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan)
- Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan (pengamanan, penghapusan, pengembangan)
- Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran
- Menerima tugas tambahan langsung dari Kepala Sekolah